Ketua Kelompok Kerja Pemungutan dan
Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno
mengatakan jika tak ada halangan berarti dan setelah sidang pleno tidak
ada gugatan
ke Mahkamah Konstitusi, pelantikan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang baru akan dilakukan pada 7 Oktober 2012.
Ia menjelaskan, setelah rapat pleno penghitungan hasil pemungutan suara
pada 28-29 September 2012 KPU DKI Jakarta akan memberi kesempatan
selama tiga hari kepada masing-masing pasangan calon untuk mengajukan
gugatan tentang hasil rapat pleno ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya saat ini penghitungan surat suara baru sampai di tingkat
Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan. Rekapitulasi
penghitungan suara, selanjutnya akan dilakukan di tingkat kecamatan,
kabupaten/ kota, kemudian provinsi. (KF-Vey//Antara) | Follow KF di
Twitter: @koranfesbuk

No Responses to "Gubernur Jakarta, Baru Akan Dilantik 7 Oktober 2012"