JAKARTA - Terkait adanya kemungkinan hasil perhitungan suara
Pilkada DKI Jakarta akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Wakil
Presiden RI, Jusuf Kalla, berpendapat hasil pi
lkada tidak perlu dibawa ke MK.
Menurut JK dalam pertarungan seperti ini, biasanya yang menjadi pihak tergugat
adalah pihak incumbent. Belum pernah terjadi incumbent yang melayangkan
gugatan. Oleh karena itu JK berharap hasil putaran kedua Pilkada DKI Jakarta
nanti tidak perlu dibawa ke MK.
"Tidak ada sejarahnya incumbent tidak menerima hasil, karena yang
pelaksana meskipun bukan incumbent tapi anak buahnya yang mengawasi. Jadi
menurut saya tidak perlu dibawa ke MK," ujar JK di Jakarta, Minggu
(23/9/2012).
JK melanjutkan, meskipun belum resmi kemenangan kubu Jokowi-Basuki bisa
dibilang hampir pasti, karena semua lembaga survey menempatkan Jokowi-Basuki
sebagai pemenang dalam hitung cepat mereka. JK juga memuji sikap Fauzi Bowo
yang dengan ksatria menerima kekalahan dan mengucapkan selamat kepada Jokowi.
"Saya kira sangat bagus sekali sikap Pak Fauzi yang mengucapkan selamat
kepada Pak Jokowi," katanya.
Seperti diketahui, pasangan Jokowi-Basuki di semua hitung cepat yang dilakukan
berbagai lembaga survey memperoleh suara terbanyak dalam putaran kedua Pilkada
DKI Jakarta. Fauzi Bowo sendiri telah mengucapkan selamat kepada Jokowi atas
kemenangan dalam hitung cepat tersebut. (tribunnews/24/9/12)

No Responses to "JK: Tak Ada Sejarahnya Incumbent tak Terima Hasil Pilkada"