JAKARTA - Harapan terdakwa kasus cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom, untuk bebas tampaknya sirna, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dimpimpin Hakim Gusriz
al menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepadanya.
Hakim Gusrizal mengagap vonis yang dijatuhi tersebut sudah sesuai, karena Miranda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 silam.
Selain vonis tiga tahun penjara, Miranda juga dijatuhi hukuman denda Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka kami menjatuhkan vonis tiga tahun penjara subsider empat bulan dan denda Rp100 juta," ungkap Hakim, Gusrizal, saat membacarkan amar putusan, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Menaggapi vonis tersebut, Miranda terlihat terkejut dan bersikukuh dirinya tidak bersalah. Oleh sebab itu dia menyatakan banding atas vonis tersebut.
"Saya kaget, saya tidak meyangka. Saya tahu saya tidak berbuat apa-apa. Dan Tuhan tahu saya tidak berbuat apa-apa. Maka saya akan naik banding," tegas Miranda dengan nada tinggi. (okezone/27/9/12)
No Responses to "Miranda Goeltom Divonis 3 Tahun Penjara"