Menuntut penghapusan sistem outsourcing, para buruh yang tergabung salam Sekertariat Bersama Buruh sepakat menggelar aksi mogok kerja nasional pada 3 Oktober. Mereka menggelar ak
si ini karena menilai outsourching merugikan buruh. Hal tersebut di jelaskan Presidium Sekretariat Bersama Buruh Edi Santoso saat berlangsung rapat akbar buruh yang dihadiri ratusan buruh dari beberapa organisasi buruh dan pekerja di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Utara, Minggu (23/9).
Pada kesempatan tersebut Edi juga menyerukan agar para pekerja turun ke jalan pada tanggal 3 Oktober nanti untuk melangsungkan demo. Ia mengatakan aksi itu akan dilangsungkan di sejumlah kawasan Industri di Jakarta dan Bekasi serta kota lain seperti Cirebon, Bandung, Batam, Semarang, dan Surabaya.
Agenda dalam demo itu adalah mengajukan tuntutan berupa penghapusan sistem tenaga alih daya dengan mencabut pasal-pasal yang membenarkan sistem itu, yakni dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu, juga menuntut perbaikan komponen hidup layak (KHL) dalam penentuan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012, dari 60 komponen menjadi 86 sampai 122 komponen. (KF-NAE/Mrg/4/Kompas) |Follow KF di Twitter: @koranfesbuk

No Responses to "Tuntut Penghapusan Outsourcing, Buruh Mogok Kerja 3 Oktober "