JAKARTA - Kubu Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon
Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, yang kalah
dalam hasil quick count atau perhitungan capat lembaga
survei, berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi
(MK) melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
Juru Bicara Yusril, Jurhum Lantong mengatakan kepastian waktu kapan mengajukan
gugatan ke MK masih menunggu hasil perhitungan dan penetapan pemenang Pilkada
DKI Jakarta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
"Belum tahu ya kapan akan nmengajukan gugatan, kami masih menanti
pengumuman KPUD," ujar Jurhum, kepada Okezone, Sabtu (22/9/2012).
Jurhum memperkirakan pendaftaraan gugatan akan dilakukan satu sampai tiga hari
setelah KPU DKI Jakarta mengumumkan pemenang pada 3 Oktober mendatang.
"Kami akan darftarkan gugatan paling lambat tiga hari karena sesuai
peraturan tidak boleh melebihi tiga hari setelah pengumuman," pungkasnya.
Menurutnya Pak Yusril dalam tim Foke-Nara hanya sebatas tim advokasi dan tidak
masuk ke dalam struktur tim sukses.
"Pak Yusril dalam tim Foke-Nara hanya menangani sengketa Pilkada
saja," tegasnya.
Lebih lanjut, Jurhum mengatakan untuk saat ini belum tepat rasanya mengomentasi
gugatan tersebut. Pasalnya, pemenang Pilkada belum diumumkan KPU DKI Jakarta.
Sebelumnya, Ketua Tim Media Center Foke-Nara, Kahfi Siregar, mengatakan Foke
belum memastikan akan menggugat hasil Pemilukada DKI Jakarta ke MK terkait
keputusan hasil Pilkada DKI. (okezone/22/9/12)

No Responses to "Yusril Siap Dampingi Foke Gugat Hasil Pilkada ke MK"