Sebuah terobosan penting dilakukan Kepolisian
Republik Indonesia dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di
internal Polri. Terobosan itu adalah bawahan diizinkan menolak peri
ntah
atasan. "Saya kira ini breakthrough (terobosan) bahwa di kepolisian
seorang bawahan bisa menolak perintah atasan. Tentu menolaknya dengan
etika," kata Wakapolri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna.
Menurutnya, dengan adanya langkah ini diharapkan berbagai hal yang
terkait korupsi di kepolisian bisa dihentikan. Nantinya bawahan juga
boleh memberi saran kepada atasan sekiranya perintahnya berbau korupsi.
Komitmen tersebut juga dipertegas oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo
dalam bentuk Maklumat Kapolri. Sementara itu, dalam maklumat poin 4
disebutkan: "Mengakomodasi hak dan kewajiban bawahan untuk berani
menyampaikan penolakan terhadap perintah atasan yang bertentangan dengan
norma dan ketentuan yang berlaku." (KF-NAH/Vey//Viva) | Follow KF di
Twitter: @koranfesbuk
No Responses to "Bawahan Boleh Tolak Atasan, Jika Perintah Berbau Korupsi"