Halo Sobat ! | Members area : Register | Sign in
About me | SiteMap | Arsip | Terms of Use | Dcma Disclaimer

Berita Terkini

« »
« »
« »
Get this widget
free counters

basamami. Diberdayakan oleh Blogger.

Silahkan klik gbr untuk info cuaca

Juragan Sapi

Arsip Blog

Home » Bawahan Boleh Tolak Atasan, Jika Perintah Berbau Korupsi

Bawahan Boleh Tolak Atasan, Jika Perintah Berbau Korupsi

Senin, 01 Oktober 2012


Foto: BAWAHAN BOLEH TOLAK ATASAN, JIKA PERINTAH BERBAU KORUPSI  
Sebuah terobosan penting dilakukan Kepolisian Republik Indonesia dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di internal Polri. Terobosan itu adalah bawahan diizinkan menolak perintah atasan. "Saya kira ini breakthrough (terobosan) bahwa di kepolisian seorang bawahan bisa menolak perintah atasan. Tentu menolaknya dengan etika," kata Wakapolri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna. 
 
Menurutnya, dengan adanya langkah ini diharapkan berbagai hal yang terkait korupsi di kepolisian bisa dihentikan. Nantinya bawahan juga boleh memberi saran kepada atasan sekiranya perintahnya berbau korupsi.  Komitmen tersebut juga dipertegas oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo dalam bentuk Maklumat Kapolri. Sementara itu, dalam maklumat poin 4 disebutkan: "Mengakomodasi hak dan kewajiban bawahan untuk berani menyampaikan penolakan terhadap perintah atasan yang bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku." (KF-NAH/Vey//Viva) | Follow KF di Twitter: @koranfesbukSebuah terobosan penting dilakukan Kepolisian Republik Indonesia dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di internal Polri. Terobosan itu adalah bawahan diizinkan menolak peri
ntah atasan. "Saya kira ini breakthrough (terobosan) bahwa di kepolisian seorang bawahan bisa menolak perintah atasan. Tentu menolaknya dengan etika," kata Wakapolri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna. 

Menurutnya, dengan adanya langkah ini diharapkan berbagai hal yang terkait korupsi di kepolisian bisa dihentikan. Nantinya bawahan juga boleh memberi saran kepada atasan sekiranya perintahnya berbau korupsi. Komitmen tersebut juga dipertegas oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo dalam bentuk Maklumat Kapolri. Sementara itu, dalam maklumat poin 4 disebutkan: "Mengakomodasi hak dan kewajiban bawahan untuk berani menyampaikan penolakan terhadap perintah atasan yang bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku." (KF-NAH/Vey//Viva) | Follow KF di Twitter: @koranfesbuk

No Responses to "Bawahan Boleh Tolak Atasan, Jika Perintah Berbau Korupsi"

Poskan Komentar