Terkait revisi Undang Undang KPK, menurut
Ketua DPR Marzuki Alie, revisi Undang-Undang adalah hal biasa yang
dilakukan demi perbaikan. Hal itu berlaku pula bagi UU KPK yang draf
revisinya
saat ini tengah dikaji oleh Badan Legislasi DPR. "UU harus disesuaikan
dengan situasi dan zaman. Semua Undang-Undang pasti direvisi. Itulah
perjalanan dan dinamika dalam berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Ditegaskannya pula Undang Undang tidak bisa berlaku seumur hidup. Pasti
ada periodisasi. Sementara soal urgen atau tidaknya, tergantung siapa
yang mengajukan. Maka ia yakin apabila RUU KPK memperlemah kewenangan
KPK, maka akan banyak anggota DPR yang menolak RUU itu pada rapat
paripurna DPR. Oleh karena itu menurutnya revisi UU KPK tidak perlu
dikhawatirkan berlebihan oleh berbagai pihak. (KF-NAP/Vey//Viva) |
Follow KF di Twitter: @koranfesbuk
No Responses to "Ketua DPR: Revisi UU KPK Tak Perlu Di Khawatirkan Berlebihan"